UJIAN TERTULIS DENGAN METODE COMPUTER ASSISTED TEST (CAT) CALON PPS SE-KABUPATEN BENGKULU DI SMAN 3 BENGKULU TENGAH
Bengkulu Tengah - Informasi pendaftaran PPS Pemilu 2024 telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini sebagaimana diatur dalam Regulasi Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun2022.
PPS Pemilu 2024 adalah Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum tahun 2024. PPS atau Panitia Pemungutan Suara adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan atau desa, atau yang disebut dengan nama lain.
Panduan Cara Mendaftar PPS Pemilu 2024
KPU memberlakukan sistem pendaftaran PPS Pemilu 2024 secara online. Para pendaftar PPS Pemilu 2024 dapat mendaftar melalui situs resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dengan alamat siakba.kpu.go.id
Cara mendaftar PPS Pemilu 20224 adalah dengan mengunggah kelengkapan dokumen syarat peserta anggota PPS secara mandiri melalui situs resmi SIAKBA. Selain secara online, bisa juga dengan mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran online.
Adapun cara mendaftar PPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi situs SIAKBA dengan alamat siakba.kpu.go.id
2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password
3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui email
4. Jika verifikasi berhasil maka bisa login ke SIAKBA
5. Lakukan login dan pilih Menu Daftar
6. Pilih jenis seleksi PPS Pemilu 2024
7. Isi biodata dan riwayat hidup
8. Upload berkas persyaratan
9. Kirim dan tunggu hasil verifikasi.
Pemilihan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah dilaksanakan di SMAN 3 Bengkulu Tengah berlangsung selama 4 hari dari tanggal 7 – 10 Januari 2023. Dimana para peserta yang mengikuti seleksi PPS dibagi menjadi beberapa sesi setiap harinya.
Peserta PPS kabupaten Bengkulu Tengah dilaksanakan dari pukul 08.00 s.d selesai. Seleksi dilaksanakan secara online di ruang laboratorium TIK SMAN 3 Bengkulu Tengah dan di awasi oleh panitia pelaksana dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
(Tim MC).
Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini